Kefamenanu, TTU – Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) baru-baru ini mengeluarkan surat permintaan kepada salah satu masyarakat yang selama ini berjualan di tanah milik Pemda agar segera mengosongkan lahan tersebut. Permintaan ini didasarkan pada habisnya masa kontrak sewa lahan yang selama ini digunakan oleh pedagang tersebut.

Namun, di tengah upaya masyarakat untuk mengajukan perpanjangan kontrak, Pemda TTU belum memberikan respons yang jelas atau solusi atas permohonan tersebut. Beberapa pedagang mengaku telah berusaha mendiskusikan hal ini dengan pihak Pemda dan dinas terkait, namun hingga kini belum ada tanggapan positif.

Salah satu pedagang yang terdampak, Lusianus Barbosa, yang berjualan di lahan milik Pemda di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu (Taman Kota) yang ditemui media ini dikediamannya,Sabtu, 07 Juni 2025, menyampaikan kekecewaannya kepada media ini. “Saya sudah mengajukan perpanjangan kontrak karena usaha kami sangat bergantung pada lahan tersebut. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan, malah kami diminta segera mengosongkan,” ujarnya.

Lusianus menjelaskan, usaha yang dijalankan sudah melalui prosedur resmi sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Drs. Juandi David, termasuk pembayaran sewa lahan secara rutin setiap tahun kepada Pemda. “Kami punya bukti kuitansi pembayaran, namun anehnya sekarang kami dianggap tidak membayar,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.