Penulis : Josse

KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 20 September 2022

Ketua Araksi TTU, Alfred Baun penghadangan terhadap 2 wartawan dari media Faktahukumntt.com, Frederikus Adrianus Naiboas. SE dan wartawan dari Detik Data.com, Polce Bone oleh oknum Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo dan oknum PNS, Ince merupakan tindakkan premanisme yang diduga sengaja dipelihara untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun saat ditemui media ini di Kupang, Senin 19 September 2022.

Alfred Baun mengatakan tindakan Ajudan Bupati dan oknum PNS di TTU itu  berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.

“Tindakan Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo dan Oknum PNS yaitu Ince yang mencoba menghalangi tugas wartawan itu hal yang sangat keliru. perlu saya katakan bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang”, tandas Alfred

Dirinya mengakui, memang tugas Ajudan melindungi pimpinannya, namun bukan menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi. Perlu kita ketahui bersama bahwa wartawan mewawancarai Bupati dalam rangka mengontrol pembangunan yang ada di TTU