KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 9 November 2022
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT minta 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera mengembalikan Uang Reses Tahun Anggaran 2020 kepada Kas Negara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, S.H., saat ditemui media ini di Kefamenanu, Rabu,09/11/2022
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun,SH mengatakan permintaan dari Araksi NTT kepada DPRD Kab.TTU lantaran di Tahun 2020 itu puncak Pandemi Covid-19 melanda Indonesia bahkan Dunia sehingga Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk tidak boleh bepergian apalagi mengumpulkan banyak orang.
Tambahnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku sejak Tanggal 31 Maret 2020 itu mengisyaratkan untuk tidak mengumpulkan banyak orang apalagi kegiatan yang pembiayaannya dibebankan melalui keuangan negara.bebernya.