“Hal ini akan terlaksana apabila perencanaan pembangunan pemerintah dikonsepkan secara baik dan benar, agar tidak adanya hambatan dalam pelaksanaan program pemerintah agar konsep pembangunan yang dirancang pemerintah pun dapat dirasakan oleh masyarakat bukan hanya semata untuk kemudian dapat dilihat bahwa pemerintah menjalankan programnya tetapi tidak berdampak pada masyarakat”, ungkapnya.

Lebih lanjut Valerianus menjelaskan bahwa kenyataan yang terjadi di kabupaten Timor Tengah Utara dalam pelaksanaan program pemerintah yang sementara dipimpin oleh Bupati Drs. Juandi David dan Wakil Bupati TTU Eusabius Binsasi belum dijalankan secara efektif dimana pembangunan yang dilakukan pemerintah hari ini belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat karena pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah ini.

PMKRI juga melihat bahwa persoalan daerah ini bukan pada pembangunan saja akan tetapi, masih banyak persoalan yang terjadi.

Maka dari itu Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco Menyatakan Sikap sebagai berikut:

Pertama, PMKRI Cabang Kefamenanu mempertanyakan strategi yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi kekosongan di berbagai OPD di lingkungan pemeritah daerah kabupaten TTU dikarenakan 2.706 Pegawai Tidak Tetap telah diberhentikan pada tanggal 31 desember 2022, sehingga akan berdampak pada lambatnya pelayanan publik terkhususnya OPD strategis seperti dibidang pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Maka pemerintah perlu mengambil langka strategis untuk mengisi kekosongan sementara karena belum diketahui kapan ada hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian kerja (PPPK)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.