KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 9 Mei 2023

Tercatat ada 196 Paud/ TK, yang tersebar diwilayah Kabupaten Sumba Barat, yang ada di 6 Kecamatan, informasi menurut narasumber salah satu tenaga honor guru paud di Kabupaten Sumba barat, terhitung dari bulan Januari hingga detik ini belum menerima honor, sementara mereka tetap bekerja seperti biasa namun perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, melalui Dinas Pendidikan sampai hari ini belum ada kejelasan(8/5/2023)

Seperti keluhan yang disampaikan oleh salah satu guru Paud, yang mengubungi tim media melalui sambungan WhatsApp.

“Iya pak kami merasa bahwa selama ini kami telah menjalankan kewajiban kami seperti biasa, namun apa yang menjadi hak kami hingga saat ini belum kami terima, nah kami ini kan untuk bisa sampai ke sekolah, butuh transportasi, lalu juga untuk penuhi kebutuhan lainnya, jujur kami sampai berhutang kesana kemari, belum lagi kami yang ada tanggungan angsuran dll”, tegas seorang guru Paud Honor kepada tim media

Berbekal dari informasi tersebut, tim media langsung melakukan konfirmasi kepada pihak dinas pendidikan kabupten Sumba Barat melalui nomor yang diberikan oleh narsum, yang memastikan bahwa itu adalah nomor sang Kadis Pendidikan Kabupaten Sumba Barat.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, melalui sambungan telepon WhatsApp, yaitu apakah benar bahwa para guru Paud Honor, sampai bulan Mei ini sudah lima bulan belum menerima hak honor mereka.?

Oknum diduga Kadis Pendidikan, Kabupaten Sumba Barat, Lobu Ori, S.Pd, M.Si, bukannya memberikan jawaban, malah membalas wa dari wartawan dengan kata, “Lamar saja jadi kadis, ketemu saya dulu jangan via wa, tulis saja kalau saya bilang begitu, tulis saja semua yang tidak baik menurut pak mungkin (maksudnya wartawan) kami siap perbaiki “, lalu sang kadis juga menyatakan “No Komen” saat tim media menjelaskan tentang maksud konfirmasi adalah untuk jalankan etika jurnalistik dan menghasilkan tulisan yang berimbang, bukan sekedar opini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.