Penulis : fenaiboas

KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 5 September 2022

Pejabat Kepala Desa (Kades) Tautpah, Kecamatan Biboki, Kab.TTU, Serfinus Usboko dilaporkan oleh warganya ke Tipikor Polres TTU pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu, karena diduga menilep dana desa yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 705.003.260.

Menanggapi hal itu Serfinus ternyata merasa sangat keberatan. Menurut dia laporan warga itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ia mengaku bahwa pembangunan di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki, Kab.TTU yang bersumber dari DD, tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2020 sudah terlaksana secara baik dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, penjabat kades juga mengaku kaget dengan pemberitaan media yang tiba-tiba menulis kasus di Desa Tautpah serta menyebut namanya dengan dugaan tilep dana desa tanpa ada klarifikasi yang detail.

Penjabat Kepala Desa Tautpah, Kecamatan Biboki, Kab.TTU, Serfinus Usboko yang ditemui media ini di Kefamenanu, Senin, 05/09/2022 mengatakan perlu saya jelaskan
berkaitan dengan laporan segelintir orang dari Desa Tautpah tertanggal 13 Juli 2022 lalu yang mana sudah dipublikasikan di media NTT serta adanya respon keras oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Agustinus Tulasi maka perlu saya lakukan klarifikasi yang pertama saya merasa sangat menyesal dengan bapak Gusti Tulasi, beliau adalah wakil rakyat yang tentunya menerima setiap aspirasi yang masuk, namun perlu adanya konfirmasi dengan saya tentang kebenaran dari laporan tersebut. ucapnya.