Timor Tengah Utara, 31 Mei 2025 – Proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, memicu kontroversi di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa pembentukan dilakukan tanpa transparansi, partisipasi publik yang memadai, serta mengandung unsur nepotisme.

Sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan undangan resmi atau pemberitahuan terkait proses pembentukan pengurus koperasi. Pemilihan pengurus disebut berlangsung tertutup dan hanya melibatkan kalangan internal pemerintah desa. Bahkan ada tudingan bahwa struktur kepengurusan koperasi diisi oleh perangkat desa, menutup peluang bagi warga lain, termasuk kalangan muda lulusan perguruan tinggi.

“jika dari awal sudah tidak jujur begini, bagaimana nanti saat mengelola dana miliaran rupiah?” kata salah satu warga.

Konteks Dana dan Pentingnya Transparansi
Koperasi ini diketahui akan mengelola plafon pinjaman sebesar Rp.3 miliar dari pemerintah pusat, sesuai keterangan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikelola secara profesional dan dikembalikan.

Karena itu, integritas dan legitimasi pengurus menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan konflik ke depan dan memastikan manfaat koperasi dirasakan oleh seluruh warga desa, bukan hanya segelintir kelompok.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.