KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 11 Mei 2022

ARAKSI TTU mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dalam menangani persoalan pembangunan gedung Rumah Sakit Modern (RSM) kefamenanu yang dinilai tidak punya manfaat bagi masyarakat.

Ketua ARAKSI (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) TTU, Charly Bakker yang ditemui media ini di sekretariat ARAKSI, Jln.Jambu,Kel Aplasi, Kec. Kota Kefamenanu, Kab.TTU, Rabu, 11 Mei 2022 mengatakan bangunan gedung Rumah Sakit Modern kefamenanu, yang berlokasi di Km.5 Kel.Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamemanu, Kab. TTU tak kunjung dinikmati untuk difungsikan oleh masyarakat umum.

Dijelaskan gedung RS Modern tersebut, di kelilingi oleh Semak belukar dan didalam Area Rumah Sakit (RS), dipenuhi kotoran sapi. Pembangunan tersebut terkesan mubasir, dibangun dari Bantuan Pemerintah Pusat dan Sharing dana APBD Pemda TTU Tahun Anggaran 2008 dan 2009, dengan sistem multi years dengan total anggaran senilai 18 miliar lebih itu terkesan terbuang sia-sia. Ujarnya.

Tambahnya bangunan yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat itu, malah tak difungsikan. pembangunan gedung Rumah Sakit Modern Kefamenanu Kab.TTU, diselesaikan pada Tahun 2009, namun, tidak dilanjutkan hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita mengapa pembangunan tersebut tidak dilanjutkan?

Lanjutnya perencanaan pembangunan gedung rumah sakit (RS) Modern di Kefamenanu ini tentunya kita (ARAKSI) menduga bahwa hanya sebatas pada kepentingan menghabis anggaran kesalah perencanaan ini merupakan suatu hal yang sangat fatal sehingga sebanyak apapun anggaran tetap saja tidak akan memberikan dampak positif untuk pembangunan,” katanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.