KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 17 Juli 2022
Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Sapaen (yang tidak mau menyebutkan namanya) di kediamannya di desa sapaen Kabupaten TTU, Sabtu,16 Juli 2022
Kepada media ini dirinya bersama beberapa warga menduga mantan kepala desa Sapaen berinisial FM menggelapkan dana bergulir empat kelompok masyarakat desa sapaen yang disalurkan oleh PLAN Internasional sebanyak Rp. 120.000.000 untuk kepentingan politik.
Dijelaskannya oknum berinisial FM yang merupakan mantan kades sapaen dan juga sekarang menjadi anggota DPRD Kab.TTU dari Dapil III Biboki diduga kuat gelapkan dana masyarakat.
Patut diketahui bersama bahwa PLAN Internasional masuk ke desa sapaen awal tahun 2011 dengan jatah 1 program yaitu membantu masyarakat dengan dana awal Rp50.000.000 untuk pengembangan sapi paron didesa sapaen dan saat itu dibagi menjadi 4 kelompok, tiap kelompok dibagikan sapi jantan 4-5 ekor perkelompok.