TTU, faktahukumntt.com – 11 Mei 2022
Rita Banase (53) warga RT 011/ RW 006 ibu korban pencabulan anak dibawah umur atas korban dengan inisial VB (16), korban diketahui anak dibawah umur dan masih status peserta didik kelas VIII di SMP Negeri Bilipu Desa Bijaepasu Kecamatan Miomafo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara memohon proses perkaranya yang dilaporkan pada bulan Januari tahun 2022 di Polres Timor Tengah Utara segera diproses dan menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatanya
Rita Banase selaku ibu korban VB kepada wartawan Faktahukmntt.com Rabu, 11 Mei 2022 memohon agar laporan yang sudah masuk terkait perbuatan yang menimpa anaknya, merusak masa depan anaknya untuk tidak menikmati pendidikan segera diproses dan kepada pelaku bisa mempertanggungjawbkan perbuatan didepan hukum.
“Pelaku yang kami laporkan berinisial RM warga Desa Bijaepasu yang sekitar bulan Maret tahun 2021 di hadapan para tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat tanpa paksaan sudah mengakui perbuatanya bahwa RM adalah ayah dari anak yang berada dalam kandungan VB. Dan saat itu umur kandungan 4 bulan, namun hingga anak yang di kandung VB dilahirkan pada oktober tahun 2021 pelaku RM tidak menunjukan itikad baiknya layaknya calon ayah seperti pengakuan sebelumnya”, ungkap Rita Banase
Melihat tindakan RM yang acuh dan tidak mengindahkan isi kesepakatan damai yang dilakukan pada bulan Juni 2021 maka ibu dan kerluarga korban VB menempuh proses hukum untuk mencari keadilan atas nestapa yang telah menimpa anaknya.