Kefamenanu, 8 November 2025 — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera memeriksa Kapolres TTU, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala.
Kasus tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, bersama sejumlah rekannya.
Desakan ini muncul setelah SMSI TTU menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Polres TTU yang menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan karena dianggap bukan merupakan tindak pidana.

“Kami menerima surat dari Polres TTU yang menyatakan bahwa penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap rekan kami, jurnalis ViralNTT.com Felix Nopala, dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. Ini jelas sangat janggal dan melukai rasa keadilan, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi insan pers secara keseluruhan,” tegas Carles Usfunan di Kefamenanu, Sabtu (08/11/2025).

Menurut Carles, keputusan penghentian penyelidikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat korban mengalami luka fisik, telah dilakukan visum et repertum, dan laporan resmi tercatat dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT.

“Kasus ini jelas memenuhi unsur kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Maka, kami dari SMSI TTU akan berkoordinasi dengan SMSI Provinsi NTT, SMSI Pusat, serta rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia untuk membawa persoalan ini ke tingkat Polda NTT,” tambahnya.

Carles menegaskan bahwa SMSI TTU akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda NTT agar institusi tersebut memeriksa kinerja dan independensi Kapolres TTU, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami minta Polda NTT turun tangan dan memeriksa Kapolres TTU beserta Kasat Reskrim dan penyidik kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa dibeli atau diatur oleh pihak tertentu. Ini menyangkut keadilan dan wibawa kepolisian itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Ketika seorang jurnalis dianiaya karena menjalankan tugasnya, itu artinya demokrasi kita sedang dilukai. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Carles.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.