Penulis : Josse

KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 26 Juli 2022

Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta perannya sebagai penyelenggara pemilu (anggota KPU, pegawai KPU, Anggota Bawaslu, pegawai Bawaslu) dari pusat sampai ke Kabupaten /kota, terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelenggara pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas, moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Lakmas NTT, Viktor Manbait di Kefamenanu, Kabupaten TTU, Selasa, 26 Juli 2022.

Lakmas NTT, Viktor Manbait mengatakan Pengakuan terbuka Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTU, Paulinus Lape Feka periode 2019-2024, bahwa hingga saat ini masih menjabat sebagai ASN, PNS guru dibuktikan dengan masih menerima gaji sebagai ASN.

Hal ini tentunya menunjukan bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang undangan serta melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan sikap dan tindakan yang tidak Patut, dengan menerima gaji sebagai ASN.

Dijelaskannya tentunya hal ini seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu / anggota KPU TTU, untuk tidak lagi menduduki jabatan di Pemerintahan.