Penulis : Josse

KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 11 Agustus 2022

Salah satu masyarakat yang ditemui media ini di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis, 11 Agustus 2022 soroti kejanggalan proyek jembatan Naen Rp19 Miliar.

Salah satu masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) soroti kejanggalan – kejanggalan terkait dengan Proyek Jembatan Naen di Kab.TTU dengan nilai kontrak sebesar Rp19 Miliar.

Salah satu masyarakat Kab.TTU yang engan tidak mau menyebut namanya mengatakan kita masyarakat juga tentunya mengerti, perlu kita mengetahui bersama bahwa pekerjaan proyek jembatan Naen di Kab.TTU setelah memenangkan tender, pada tahap pelaksanaan pekerjaan, terjadi perubahan volume kerja jembatan dari lebar 9 meter, diubah menjadi lebar 7 meter.

“Terjadi pengurangan volume kerja dari 9 meter ke 7 meter yang berarti ada selisih volume kerja 2 meter, bila dihitung volume permeter perseginya Rp. 3 juta saja, sudah berapa miliar rupiah yang menjadi keuntungan yang diperoleh? ketika terjadi kekurangan volume seperti itu, maka disitu terjadilah kerugian Negara karena belanja spek semua berubah, besi yang panjang seharusnya sampai 9 meter dipotong kasih kurang”, ungkapnya.