KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 21 Mei 2022

nasib Wenseslaus Monemnasi untuk diaktifkan kembali sebagai perangkat desa Oekopa, Kab.TTU belum ada titik terang hal ini disampaikan oleh Wenseslaus Monemnasi saat ditemui media ini di Desa Oekopa Kab.TTU, Sabtu, 21 Mei 2022.

Wenseslaus Monemnasi merupakan kepala dusun yang diberhentikan oleh Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, Maria Hendrina Abuk sejak Tahun 2018 lalu.

Kepada media Wenseslaus Monemnasi mengatakan mulai menjadi aparat desa Oekopa sejak Tahun 2002, dengan menjabat sebagai kepala urusan (kaur) pemerintahan. Pada tahun 2011,diangkat dan dipercayakan sebagai sekretaris desa, menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Yohanes Amteme.

Dijelaskannya bulan Februari 2018 setelah Maria Hendrina Abuk menjabat sebagai kades Oekopa, saya dirotasi dari jabatan sebagai sekretaris desa menjadi kepala dusun III. Meski dirotasi jadi kepala dusun, tentunya kita tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.ucapnya.

Tambahnya, saat menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan tiba-tiba saya diantar surat pemberhentian sebagai kepala dusun.tentunya saya bertanya ada apa ini, kok ! tiba – tiba saya diberikan surat pemberhentian sebagai kepala dusun?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.