TTU, FaktahukumNTT.com – 13 Oktober 2023

Seorang pengacara yang diketahui berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU ) marah, bentak-bentak dan menarik paksa kliennya keluar dari ruangan mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kliennya sepakat untuk berdamai. Jumat 13 Oktober 2023.

Disaksikan langsung media ini sang pengacara terlihat emosi dan meluapkan kemarahannya dengan menarik paksa kliennya keluar dari ruangan mediasi Kantor Pertanahan Kab. TTU lokasi dimana proses mediasi antara dua pihak yang terlibat dalam perkara tanah berlangsung.

Oknum Pengacara tersebut marah-marah sambil mengatakan kalau mau berdamai harus sepengatahuannya dan memaksa kliennya agar segera menandatangani surat kuasa untuk mencabut kembali surat kuasa yang sudah ada sembari menarik tangan kliennya secara paksa dan bentak -bentak kliennya keluar dari ruangan mediasi Kantor Pertanahan Kab. TTU.

Usai melakukan aksinya, oknum pengacara itu balik kanan sambil menarik tangan kliennya meninggalkan ruangan mediasi dan meninggalkan para pihak yang masih duduk di dalam gedung pertahanan Kabupaten TTU

Oknum Pengacara tersebut adalah Yoseph P. Taone, S.H., yang juga diketahui ketua Letham Kabupaten Timor Tengah Utara, yang diduga melakukan aksi itu lantaran kecewa dengan kliennya yang dianggapnya sepihak dalam mengambil keputusan sementara sudah ada surat Kuasa

Diketahui, Yoseph P. B. Taone, S.H., mempunyai klien dalam kasus tanah yang melibatkan Robertus Fatin dan Maria Yulita Bikolo karena sebidang tanah yang terletak di RT 03 RW 01 desa Fatoin Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, yang sementara dilakukan proses mediasi oleh kantor pertanahan TTU

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.