Penulis : Josse
KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 18 Desember 2022
Pemerintah Desa Oelami, Kabupaten (Timor Tengah Utara (TTU) tidak mematuhi mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara Demokratis.
Di mana Pemerintah Desa sudah menetapkan Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) tanpa adanya proses penjaringan ataupun pemilihan secara terbuka dan demokratis .
Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat Oelami kepada media ini didesa Oelami, Sabtu,17/12/2022
Salah satu masyarakat oelami yang engan tidak mau menyebut namanya mengatakan tentunya kami sebagai masyarakat merasa sangat kecewa terhadap Pemerintah Desa Oelami karena sudah menetapkan ketua BPD tanpa adanya proses pemilihan secara terbuka.