Kefamenanu, 14 November 2025 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com kembali menuai sorotan publik. Tim kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., dan Januarius Min Tabati, S.H., menduga adanya ketidakberesan dalam proses hukum di Polres Timor Tengah Utara (TTU), yang dinilai berpihak dan “masuk angin” setelah perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.
Saat ditemui media ini di Kefamenanu, Jumat (14/11/2025), Januarius menyatakan bahwa penghentian penyelidikan tersebut janggal dan tidak mencerminkan nilai keadilan.

“Diduga kuat aparat kepolisian telah terpengaruh atau ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus ini, sehingga prosesnya dihentikan di tahap penyelidikan,” ujar Januarius.

Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten, Visum Justru Dikesampingkan
Menurut Januarius, alasan penyidik yang menjadikan perbedaan keterangan saksi sebagai dasar penghentian perkara sangat tidak masuk akal. Ia menilai bahwa justru perbedaan keterangan saksi seharusnya mendorong dilakukannya penyelidikan lebih mendalam.

“Ada bukti permulaan yang sangat kuat. Hasil visum secara objektif menunjukkan adanya luka fisik pada korban. Ini seharusnya menjadi landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa korban masih memiliki saksi tambahan yang belum dimintai keterangan. Oleh karena itu, keputusan menghentikan penyelidikan dianggap prematur dan tidak sesuai prinsip penegakan hukum yang adil.

SMSI TTU Minta Polda NTT Periksa Kapolres TTU
Desakan agar kasus ini dibuka kembali sebelumnya telah disampaikan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTU. Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan, menilai penghentian perkara tersebut menyisakan tanda tanya besar, mengingat korban mengalami luka fisik serta telah dilakukan visum et repertum.
Surat pemberitahuan yang diterima SMSI TTU dari Polres TTU menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan lantaran dianggap bukan tindak pidana.

“Ini sangat janggal dan melukai rasa keadilan. Korban dianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik. Kami meminta Polda NTT memeriksa Kapolres TTU, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menangani kasus ini,” tegas Carles Usfunan (8/11/2025).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.