KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 4 Agustus 2022
Oknum PNS guru agama di TTU, dilaporkan suami ke APH (Polres TTU) gara-gara melakukan kekerasan hingga dirawat di rumah sakit umum Kefamenanu
Hal tersebut disampaikan oleh korban KN saat ditemui media ini dirumah sakit umum Kefamenanu, Kamis, 04 Agustus 2022.
Oknum PNS guru agama di TTU berinisial RA (53), nekat menikam KN (58) dengan pisau dapur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.