JAKARTA, faktahukumntt.com – 27 Februari 2022
Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia menyatakan membela Roy Suryo Soal Kasus Menteri Agama yang mengomentari soal suara adzan yang kontroversial. Dimana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membandingkan dengan gonggongan suara anjing.
“Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat Premature,” kata Pitra kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP melalui rilis resminya, Jum’at (24/02/2022) di Jakarta.
Menurutnya, adapaun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi, hanyalah Twit-an Roy Suryo di Twitter.
“Pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung),” lugasnya.