Penulis : Josse

KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 23 Agustus 2022

Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Desa Oenenu, Kab.TTU, Wenseslaus Molo pada saat HUT RI ke-77 dilapangan bola kaki Oenenu pada Tanggal 17 Agustus 2022 sore.

Hal ini disampaikan ke awak media Faktatukumntt.com di Kefamenanu, Selasa, 23 Agustus 2022. Gregorius Meol, SH meminta agar Polres TTU segera memproses laporan korban Agustinus Kefi yakni terjadinya pengeroyokan yang diduga dimulai oleh Wenseslaus Molo selaku Kepala Desa Oenenu dan diikuti oleh masa sehingga mengakibatkan korban pingsan dan luka pada bagian tubuh.

Pihaknya meminta agar kasus ini segera diproses karena Wenseslaus Molo adalah seorang Kepala Desa, pejabat publik yang sepatutnya bertindak meminimalisir kejadian itu. Namun yang terjadi Wenseslaus malah diduga menjadi dalang dari pengeroyokan itu, apalagi dilakukan saat Hari kebesaran NKRI.

Tindakan Wenseslaus CS sudah melanggar Pasal Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan sehingga saya ( Gregorius Meol, SH) minta agar sesuai laporan korban, Agustinus Kefi tanggal 17 agustus 2022 segera diproses dan kepadanya para pelaku bertanggungjawab secara hukum. tutupnya. (Fe Naiboas)