KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 27 Agustus 2022
Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur (Fraksi NTT,Lakmas NTT dan Garda TTU) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka atas dugaan korupsi, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU. Kamis, 25/08/22
Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, SH., bersama Pimpinan Fraksi TTU, Welem Oki,S.E dan Pimpinan Garda TTU Paulus Modok mendatangi Kejari TTU demi mengungkap dugaan Korupsi yang dilakukan Ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka.
Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait,SH saat ditemui media ini dikefamenanu, Sabtu 27 Agustus 2022 mengatakan kuat dugaan Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka telah makan gaji buta selama ini tanpa bekerja alias mengajar di depan kelas.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa beliau lulus menjadi CPNSD Kabupaten TTU pada tahun 2010 dan ditetapkan serta diangkat menjadi PNS guru pada dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga kabupaten TTU dengan unit kerja SMP Negeri Fatumfaun ditahun 2012 dengan NIP 19780719 200941003, pangkat gol ruang III/b penata muda, Tunjangan fungsional guru TMT 01 Oktober 2012”, ungkapnya.