KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 16 Agustus 2022
Bawaslu tentunya harus aktif untuk memanggil dan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) Viktor Manbait, SH saat ditemui media ini di Kefamemanu, Kab.TTU, Selasa,16/08/2022
Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) Viktor Manbait, SH mengatakan Dalam menjalankan tugas menyampaikan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Badan pengawas pemilu punya kewenangan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik. Tentunya dalam melaksanakan tugas dan wewenang memeriksa pihak terkait atas pelang garan kode etik untuk selanjutnya di teruskan ke DKPP itu didasarkan Bawaslu baik atas temuan Bawaslu ataupun karena adanya laporan masyarakat.ujarnya.