Penulis : fenaiboas

KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 31 Oktober 2022

Warga Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara mengeluhkan atas tindakan Camat Mutis TTU, Rikar Subai yang diduga jarang masuk kantor. Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat Naikake B, di Kec. Mutis, Kab.TTU, Kamis, 27/10/2022 beberapa hari yang lalu.

Salah satu masyarakat Naikake B, yang engan tidak mau menyebut namanya kepada media ini dikediamannya mengatakan kita sebagai masyarakat yang akan selalu melakukan kepentingan terhadap yang bersangkutan (Camat Mutis TTU), Rikar Subai untuk membuat surat – menyurat dan lainnya sangat sulit dikarenakan camat selalu jarang masuk kantor.

Dijelaskannya, Camat Kec. Mutis, Kab.TTU, Rikar Subai dua minggu dikefa satu hari dikantor artinya dalam waktu 1 bulan hanya masuk kantor 2 kali saja.

“Sebagai warga, saya tentunya merasa kecewa terhadap sikap Camat seperti ini. karena ini kan kantor pelayanan kepada masyarakat harus bagus dan maksimal,kalau seperti ini bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik dan maksimal dikantor Camat”, ucapnya.