Penulis : fenaiboas

KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 03 September 2022

Tokoh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara, Agus Talan menyoroti proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Ponu yang berada diwilayah Ponu, Kecamatan Biboki Anleu , Kab.TTU dengan total anggaran pembangunannya menelan biaya Rp. 40.789.234.368 (empat puluh milyar, tujuh ratus delapan puluh sembilan juta, dua ratus tiga puluh empat ribu, tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

Agus Talan yang juga merupakan mantan ketua DPRD TTU saat ditemui media ini diKefamenanu, Sabtu,03/09/2022 mengatakan dari hasil investigasi lapangan dan informasi yang kita dapat dari beberapa media tentu adanya sejumlah kejanggalan pada pekerjaan fisik pembangunan rumah sakit Pratama ponu, dimana pengerjaan proyek pembangunan rumah sakit pratama ponu yang dialokasikan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) terancam akan mangkrak. Hal ini dapat dilihat dari progres pekerjaan yang seharusnya progresnya sudah mencapai 30 persen bahkan harus 40 persen namun yang kita lihat progresnya baru mencapai 5 persen.

“Kita yakin pekerjaan ini tidak akan selesai sesuai yang dituangkan dalam kontrak kerja sama antara pihak ke-3 dan Pemerintah. Keterlambatan pekerjaan proyek ini disebabkan pihak ke-3 yang dinilai tidak profesional, Pemerintah harusnya bisa lebih jeli dalam memenangkan kontraktor atau pihak ke-3, menurut saya (Agus) jika proyek bernilai miliaran diberikan kepada kontraktor yang tak punya skill maka yang terjadi adalah keterlambatan pekerjaan dan akhirnya justru merugikan banyak pihak”, ujarnya.

Ditambahkannya, resiko setiap pekerjaan dari dana pemerintah dan seharusnya Pemda TTU sudah harus ke lokasi dan melihat progresnya sekarang sehingga bisa memanggil instansi terkait dan beberapa stakeholder untuk mencari solusi bersama.