3. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;

4. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;

5. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;

6. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;

7. pelaksanaan kerja sama;

8. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.