KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 17 Mei 2023

Ketua DPD PSI TTU, Yanuarius To dan Bendahara DPD PSI TTU, Maria Chrisanti Bana melakukan kopdar (Kopi Darat) dengan salah satu pelaku UMKM di Kota Kefamenanu. Tus Tokan, pemilik lapak kuliner Sei Babi Tenda Biru yang berlokasi di depan toko Central Bangunan Kefamenanu pada Rabu, 17/05/2023.

Pada kesempatan itu, perempuan muda asal Tunbaba, Maria Chrisanti Bana yang ingin menjajal peruntungan di dunia politik melalui Partai Solidaritas Indonesia atau PSI lewat Dapil TTU 1 Kota Kefamenanu mengungkapkan bahwa pemberdayaan dan penguatan UMKM dan UKM adalah prioritas utama sebagai soko guru ekonomi kerakyatan.

Maria Chrisanti Bana atau yang biasa di sapa Sis Rinni kepada tim media via telpon mengungkapkan apabila nanti dipercayakan oleh rakyat sebagai caleg (calon legislatif) TTU nantinya di 2024, ia akan memperjuangkan kebijakan anggaran 45 % dari APBD untuk pemberdayaan UMKM di Kota Kefamenanu.

Sebab, kata Dia pelaku usaha di tingkat bawah itu menjadi penggerak roda ekonomi.

“Kami PSI TTU sadar bahwa UMKM dan UKM adalah denyut ekonomi rakyat yang mampu menyentuh ekonomi hingga lapisan paling bawah”, ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.