FK-TTU, NTT – Ratusan warga Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati, Fransiscus Xaverius Dwijanto Tantry Senak dan Yohanes Gabriel Amsikan, yang dikenal dengan slogan “Temneno Tentram.” Pasangan nomor urut 3 ini dinilai mampu membawa perubahan positif bagi kesejahteraan masyarakat TTU.

Kampanye terbatas yang digelar pada Jumat, 25 Oktober 2024, disambut hangat oleh warga Desa Banuan. Acara tersebut diisi dengan upacara penyambutan adat “Takanab,” sebuah tradisi khas Timor yang melambangkan penerimaan penuh hormat terhadap tamu.

Kehadiran Fransiscus dan Yohanes disambut dengan antusiasme dan semangat yang luar biasa oleh masyarakat setempat, yang percaya bahwa kepemimpinan mereka dapat membawa masa depan yang lebih baik bagi TTU.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Banuan, Hubertus Haki, mengungkapkan rasa bangga terhadap komitmen yang ditunjukkan oleh pasangan Temneno.

Dalam sambutannya, Hubertus mengajak seluruh warga yang hadir untuk ikut menyosialisasikan paket Temneno kepada keluarga dan tetangga, agar pada hari pemilihan, pasangan nomor urut 3 ini bisa meraih kemenangan yang diharapkan.

“Kami bangga dengan visi dan semangat Temneno untuk membangun TTU. Kami mendukung penuh dan akan memilih mereka dalam Pilkada mendatang. Mari kita bersama-sama sosialisasikan pasangan ini agar seluruh warga TTU memahami visi besar yang dibawa Temneno,” ujar Hubertus.

Fransiscus Xaverius Dwijanto Tantry Senak, calon bupati TTU, dalam sambutannya, mengapresiasi sambutan hangat dari warga Desa Banuan. Ia berterima kasih atas dukungan dan komitmen masyarakat dalam menyambut visi besar yang diusung oleh Temneno untuk menciptakan TTU yang lebih mandiri, berdaulat, dan sejahtera.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.