Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2023-2024 Agustinus Haukilo dalam pidato perdananya mengatakan, Seorang pelaut yang handal tidak lahir dari laut yang tenang. “Saya berdiri di depan anda sekalian sebagai ketua PMKRI Cabang Kefamenanu periode 2023-2024 tentunya Saya siap untuk melanjutkan tongkat estafet dan nilai perjuangan yang telah diletakkan oleh para fondator-fomdator yang terdahulu “. Tema pelantikan hari ini adalah “Kepemimpinan yang adaptif, spiritualis dan kopseptualis diera peradaban revolusi Industri 4.0”.
Tema ini lahir dari sebuah perenungan yang panjang tentang esensi dari kepemimpinan yang teman – teman percayakan kepada saya. Kepemimpinan adaptif berarti kepemimpinan yang mampu dan cerdas menghadapi berbagai situasi dalam keragaman kejadian dan mereka tidak diam, dengan banyak yang memikirkan tetapi bergerak cepat dan berbagai tindakan untuk memecahkan tantangan dengan perubahan yang sesuai kebutuhan. spritual leadership adalah karakter seorang pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk membangkitkan dan menggerakkan melalui keteladanan, pelayanan dan kasih.
Lanjutnya konsep tualisasi berarti pemimpin yang menerapkan jenis kepemimpinan dapat mengembangkan anggota kepada kesuksesan. Dia harus mampu merancang setiap tujuan yang ingin dicapai dengan teliti lalu mengkomunikasikan tujuan tersebut kepada anggota.
Dijelaskannya PMKRI Cabang Kefamenanu adalah organisasi mahasiswa ektra yang bergerak di bidang intelektualitas pendidikan, pengembangan spritualitas kemasyarakatan di kota Kefamenanu. Oleh karena itu fokus kita dalam periode kepemimpinan ini adalah intelektualitas pendidikan pengembangan spritualitas anggota dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bersama masyarakat.
“PMKRI harus hadir dan ada bersama masyarakat untuk mendengarkan jeritan hati masyarakat ditengah goncangan ekonomi dan politik di negeri ini. Ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.