KEFAMENANU, faktahukumntt.com – 13 Januari 2023
Gelar Pengambilan sumpah serta Pelantikan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oepuah, Kecematan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur Jumat, 13 Januari 2022
Camat Biboki Moenleu, Gaspar Ikun, S.IP mengambil sumpah PAW BPD Saudara Hironimus Natasi. Sementara Gregorius Taloi, S.IP selaku PJ Desa Oepuah mengambil sumpah kepada perangkat Desa terlampir sebagai berikut Agapitus Eusabius Tameab (KAUR), Marianus Syukur(KAUR) Yohanes Fernando Usboko(Dusun 1), Marlinda Humoen(Dusun 2), Hironimus Usboko (Dusun 3), Lusilda Irma Amfotis(Dusun 6), Yudith Teme (Dusun 7), Melania Usatnesi (Dusun 8) dengan isi sumpah Siap sedia Menjalankan segala tugas yang diembankan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Gaspar Ikun, S.IP selaku Camat Biboki Moenleu menyampaikan bahwa hari ini kita hadir guna mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat dan BPD Desa Oepuah. Hari ini Mekanisme menjadi perangkat desa berbeda dengan dulu. dahulu perangkat diadakan bisa lansung oleh kepala Desa berbeda dengan sekarang harus melalui seleksi yang ketat dan intens.
Kita melakukan kegiatan ini oleh karena aturan, aturan yang menjadi pedoman dan mengikat sesuai dengan tuntutan zaman. oleh karena itu kepada perangkat desa terlantik dan BPD selamat bergabung bersama di sistem pemerintahan Desa Oepuah, mari bahu membahu kita sama-sama membawa Desa oepuah untuk wajah yang lebih cantik dan ceria. Jalani apa yang sementara kamu embani sesuai tupoksi dengan penuh kasih tanpa harus memimak atau berat sebelah karena kita disini mitra kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.