KEFAMENANU. faktahukumntt.com – 20 September 2022
Dua wartawan dari media Faktahukumntt.com, Frederikus Adrianus Naiboas. S.E., dan DetikData.com, Polce Bone menyesalkan tindakan Ajudan Bupati, Lhi Bilo dan oknum PNS, Ince yang menghalang-halangi kerja wartawan dengan mencegat bahkan melarang wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan wawancara cegat (door stop interview)
Padahal dalam literatur jurnalistik dikenal banyak jenis wawancara antara lain; Wawancara berita (news-peg interview), Wawancara pribadi (personal interview), Wawancara eksklusif (exclusive interview), Wawancara sambil lalu (casual interview), Wawancara jalanan (man-in-the street interview) Wawancara tertulis (Written Interview) dan Wawancara “cegat pintu” (door stop interview).
Kedua wartawan tersebut memprotes tindakan Ajudan Bupati dan oknum ASN di TTU yang tidak elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi. Hal ini disampaikan oleh jurnalis dari media Faktahukumntt.com, Frederikus Adrianus Naiboas, S.E., saat ditemui di Kefamenanu, Senin, 19/09/2022.
Jurnalis dari media Faktahukumntt.com, Frederikus Adrianus Naiboas,SE menjelaskan dirinya dan temannya juga wartawan bermaksud untuk menemui Bupati di ruang kerjanya untuk meminta tanggapan sekaligus pernyataan Bupati TTU terhadap persoalan terkait proyek Pembangunan Rumah sakit Pratama Ponu di TTU yang diduga baru mencapai 5 persen yang menjadi sorotan publik saat ini.