MALAKA, faktahukumntt.com – 24 Desember 2022
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka melakukan perjanjian kerjasama dengan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi).
Acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Malaka dengan Araksi tersebut disaksikan langsung oleh media ini yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Weleun, Bakiruk, Jumat, 23 Desember 2022.
Saat Perjanjian Kerja Sama Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dalam sambutannya mengatakan tentunya kami merasa sangat bangga karena sampai saat ini Araksi masih menjadi sebuah wadah yang diterima dan dipercaya penuh oleh masyarakat dan profesional dalam menjalankan tugas.

“saya ikuti betul perjalanan Araksi sebelum saya menjadi Bupati hingga saat ini. Saya tahu, Araksi dibangun dari kesulitan -kesulitan yang ada bahwa merintis itu gampang, tapi menjaga itu yang sukar dan susah. Sehingga saya minta untuk tetap menjaga nama baik lembaga besar ini”, ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.