“Semua pejabat yang dipilih dianggap mampu dan cakap pada organisasi perangkat daerah yang ada sehingga setelah ini semuanya harus langsung action. Tidak ada lagi waktu untuk bekerja santai, apalagi tanpa arah dan tujuan. Para pejabat yang ada harus memahami dengan baik fungsi dan tugasnya agar bisa menuntaskan rencana besar kita untuk menghasilkan opini WTP atas laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2022”, ujarnya.

Akhir sambutannya, Rima Salean juga mengingatkan bahwa, masih dalam pemeriksaan BPK, jadi tolong pekerjaan yang masih tertunda bisa diselesaikan.

Ada titipan dari BPKAD, rekon dan aset 3 bulan pertama tolong dilihat kembali agar teman camat yang menggantikan bisa terus melanjutkan. Jika menemui hambatan dalam bekerja, gunakan aturan dan pendekatan rasional sebagai solusi.

“Ubahlah tantangan yang ada menjadi peluang. Berinovasi dan pahami dunia digitalisasi karena saat ini hampir semua aktivitas berbasis elektronik. Buktikan kinerja melalui prestasi dan pencapaian luar biasa agar bisa membawa masyarakat kab. Kupang menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera”, ujarnya

Untuk diketahui, para pejabat yang melakukan serah terima jabatan antara lain:
1. Eliazer Teuf, S.Pd, M. Pd diganti dengan Yesua To, S. Sos (Camat Amabi Oefeto)
2. Nofliyanto F. Amtiran, S. TP diganti dengan Nithanel N.S.Thene, SH ( Camat Semau Selatan)
3. Roni M. Na’atonis, ST, MT diganti dengan Hendra Mooy, S. STP (Camat Fatuleu)
4. Isai Musus, SE diganti dengan Joni A. Siokain, S. Sos ( Camat Amfoang Barat Laut)
5. Yesua To diganti dengan Yonathan Natun, SE (Camat Amfoang Barat Daya)
6. Hendra Mooy, S. STP diganti dengan Isai Musus, SE (Camat Takari)
7. Bagus Tri Adi Prasetyo, S. Sos diganti dengan Melkisedek Neno, SE (Camat Taebenu)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.