KOTA KUPANG, faktahukumntt.com – 9 Nopember 2022
Asisten administrasi umum, Yanuar Dali, SH., M.Si mewakili Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga kesehatan (Nakes) terkait polemik tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang selama ini diributkan.
Menurut Pemkot usulan kenaikan TPP melalui Perwali Nomor 22 Tahun 2022 tidak diajukan Pemkot kepada DPRD saat pembahasan APBD Perubahan pada September 2022 lalu.
Demikian penyampaian Asisten administrasi umum, Yanuar Dali, SH., M.Si saat melakukan konferensi pers untuk memberikan keterangan lengkap kronologis polemik TPP Nakes dan Tenaga Pendidik di Ruang Garuda, Kantor Walikota Kupang, Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo meminta George Hadjoh untuk mengklarifikasi tuduhannya terhadap pejabat sebelumnya yang telah menerbitkan Perwali yang menyesatkan.