Penulis : Josse

Yan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang yang sudah menyadari kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf bagi para Nakes sehingga amanat Perwali 22 terkait TPP 1.350.000 sudah dieksekusi pada Perda APBD Perubahan.

“Kami apresiasi karena Pemerintah Kota Kupang dibawah kepemimpinan George Hadjoh sudah menyadari kesalahan dan kekeliruannya bahwa ini sepenuhnya kesalahan dari Pemerintah Kota Kupang,” kata Yan.

Namun, menurutnya pernyataan Pemerintah Kota Kupang masih kurang dan tidak lengkap poin permohonan maaf tersebut, karena Penjabat Walikota Kupang pernah mengeluarkan statement bahwa pembuat perwali 22 Menyesatkan, pernyataan tersebut disampaikan George ketika menerima aksi demo dari Nakes Kota Kupang diGedung DPRD Kota Kupang.

Menurut Yan, dirinya mempunyai rekaman tersebut, bahkan ada media yang mengutip pernyataan Penjabat Walikota yang menuduh pembuat perwali 22 itu menyesatkan dan ilegal.

Tetap Terhubung Dengan Kami: