OELAMASI, faktahukumntt.com – 28 Juli 2022
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat bagian Pemerintahan Setda Kab. Kupang. Yang dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Kab. Kupang Juhardi Selan, para Camat lingkup kab. Kupang salah satunya Camat Amarasi Maher Ora serta para peserta sosialisasi.
Sosialisasi Aplikasi Elektronik Pelayanan Rekomendasi Atas Lokasi Tanah (Alekot) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar penggunaan aplikasi oleh perangkat kecamatan di 24 kecamatan yang ada demi meningkatkan layanan masyarakat oleh perangkat kecamatan dalam proses pengurusan rekomendasi atas lokasi tanah melalui Alekot.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari ini dilakukan di ruang rapat bagian Pemerintahan Setda Kab. Kupang melalui mekanisme sosialisasi teknis dan simulasi penggunaan Alekot dengan jumlah peserta sebanyak 55 orang. Dan pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2022 pada DP bagian pemerintahan setda Kabupaten Kupang.

Dalam sambutannya, Sekda Obet Laha mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Alekot hari ini merupakan bagian dari rencana penerapan Alekot secara masif di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Sebagai sebuah inovasi daerah, terutama dalam hal pemberian rekomendasi atas lokasi tanah di Kabupaten Kupang. Dirinya melanjutkan, kehadiran Alekot demi membantu masyarakat dalam hal pendekatan layanan masyarakat. Dimana, masyarakat di kec. Amfoang juga memiliki kesempatan yang sama dengan masyarakat di Kupang Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.