KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 17 Oktober 2023
Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka assesmen penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak (KLA). FGD dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M. Si di Hotel Kristal Kupang, Senin (17/10).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, S.H, Pimpinan UNICEF Perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe dan para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M. Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak – hak anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak anak (KLA). Menurutnya ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung Indonesia maju menuju generasi emas tahun 2045.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui gerakan ‘’world fit for children’’ (dunia yang layak bagi anak) di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
Pada kesempatan yang sama Penjabat Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan UNICEF perwakilan NTT dan NTB, Yudistira Yewangoe yang telah hadir dan mencanangkan tekad kuat bersama pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang kota layak anak. “Melindungi satu orang anak berati melindungi satu bangsa. Karena itu jika semua elemen masyarakat terlibat, maka harapan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di NTT akan segera terwujud,” ungkapnya.
Lebih lanjut Penjabat Wali Kota menekankan, bahwa pengembangan kota layak anak di Kota Kupang harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 kluster hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, Pj. Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Dia mengharapkan ada komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk segera mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak demi pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak di Kota Kupang.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Marciana Dominika Jone, S.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan serta dalam terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya kebersamaan dan kolaborasi ini telah membawa hasil yang luar biasa dan hal ini sangat membanggakan.
Anak-anak adalah harapan masa depan kita dan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Upaya perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga khusus, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.
Karena itu dia mengajak seluruh peserta diskusi untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan cinta, rasa aman dan kesempatan yang sama.
“Hanya dengan bekerja sama dan terus berkolaborasi serta tekad kuat dan semangat kerja sama yang tinggi, saya yakin kita mampu mencapai semua tujuan yang telah kita tetapkan yakni menjadikan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anak di Nusa Tenggara Timur”, ungkap Marciana mengakhiri sambutannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Kota Kupang belum dinyatakan sebagai Kota Layak Anak. Kota Kupang baru “menuju” Kota Layak Anak (KLA).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.