Hal ini dikarenakan Kota Kupang sudah empat kali mengikuti evaluasi/lomba kota layak anak se-Indonesia namun hanya mendapat strata pertama karena salah satu persyaratannya adalah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kota layak anak yang dapat memayungi banyak hal tentang anak.

Oleh karena itu dia berharap agar Kota Kupang segera memiliki Ranperda KLA tahun ini.

Dijelaskannya bahwa rancangan perda yang akan dibuat merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Kupang dengan lembaga UNICEF dalam mendorong pemenuhan hak-hak anak termasuk intervensi pemerintah dalam menerapkan Bisnis dan HAM. *PKP_yt

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.