Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) TTU,Charly Bakker saat ditemui media ini di kediamannya, Oemenu, Kab.TTU, Selasa, 10 Mei 2022 mengatakan, pembangunan gedung rumah sakit (RS) modern Kefamenanu yang berlokasi di KM 5 Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang sudah dibangun itu tidak dapat digunakan atau dipergunakan oleh publik.

Tambahnya, bangunan terbengkalai tersebut dibangun pemerintah bersumber dari dana bantuan pemerintah pusat dan sharing dana APBD Pemda TTU tahun 2008 dan 2009 dengan sistem multi years dengan Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan gedung mencapai Rp 18 miliar lebih.

“Perencanaan pembangunan gedung rumah sakit (RS) Modern di Kefamenanu ini tentunya kita (ARAKSI) menduga bahwa hanya sebatas pada kepentingan menghabis anggaran kesalahan perencanaan ini merupakan suatu hal yang sangat fatal sehingga sebanyak apapun anggaran tetap saja tidak akan memberikan dampak positif”, katanya.

Dijelaskannya, bangunan yang mewah setelah dibangun ini tidak difungsikan dan dibiarkan tidak terawat lagi tentunya hal ini mempertegas asumsi bahwa pembangunan dan perencanaan tidak berbasis pada kebutuhan. Tetapi hanya orientasi untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan dan program yang dilaksanakan terutama pemanfaatan baik dana dari Pemerintah Pusat maupun dana lainnya..

“ARAKSI TTU menilai bahwa pembangunan gedung rumah sakit memang sangat tepat untuk dibangun, sekarang yang menjadi persoalannya kemampuan daerah memfungsikan bangunan yang telah dikerjakan”, ujarnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.