FK – Kota Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengalami krisis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan antrean panjang di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama sepekan terakhir.

Krisis ini terjadi akibat pengurangan jatah BBM bersubsidi oleh Depo Pertamina Kupang sejak satu minggu lalu.Pengelola SPBU Naesleu, Paskalis, menyatakan bahwa biasanya masing-masing SPBU di TTU mendapatkan kuota BBM bersubsidi sebanyak 15 hingga 20 ton per hari.

Namun, dalam sepekan terakhir, setiap SPBU hanya menerima jatah 10 ton BBM bersubsidi per hari. “Sudah satu minggu ini kami hanya mendapat 10 ribu liter per hari,” ungkap Paskalis saat ditemui media di Pertamina Naesleu, Kamis, 5 Juni 2024.

Paskalis menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pengurangan jatah BBM bersubsidi tersebut. Ia berharap distribusi kuota BBM bersubsidi dapat kembali normal sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang untuk mendapatkan bahan bakar.

Beberapa masyarakat menduga adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para tabung BBM untuk membeli BBM dalam jumlah besar.

“Dugaan kuat pihak Pertamina Naesleu telah bekerja sama dengan para tab BBM untuk membeli BBM dalam jumlah banyak,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun, Paskalis membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa harga BBM di SPBU tetap sesuai aturan.Lebih lanjut, masyarakat sekitar sering melihat para tab BBM berulang kali datang ke Pertamina Naesleu untuk membeli BBM pada hari yang sama.

Mereka menduga bahwa setiap kali transaksi, para pekerja di SPBU menerima bayaran tambahan. Ketika ditanya mengenai hal ini, Paskalis mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pembayaran semacam itu.

“Kalau pengisian di dalam pasti harga sesuai BBM,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.