FK, TTU – Setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I bagi tenaga teknis, guru, dan medis, banyak tenaga honorer di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merasakan campuran antara harapan dan kekhawatiran.
Pengumuman yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU menjadi sorotan, terutama bagi mereka yang belum lulus sepenuhnya.
Dalam suasana yang penuh ketegangan, Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi, S.STp. M.Si, memberikan pesan penting untuk menenangkan para tenaga honorer, khususnya mereka yang mendapatkan kode R2 dan R3 tanpa L (Lulus).
“Jangan berkecil hati, masih ada tahapan-tahapan berikut yang akan mengakomodir semuanya,” ujar Alex Tabesi dalam pernyataannya.
Alasan Pengumuman dan Proses Seleksi
Alex Tabesi menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prioritas utama dalam seleksi kali ini diberikan kepada tenaga honorer Kategori II (THKII) atau R2, yang telah lama mengabdi.
“Walaupun nilai R2 lebih rendah dari R3, kelulusan ditentukan berdasarkan prioritas yang ada,” jelas Tabesi.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan secara bertahap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengumuman hasil kelulusan langsung dari BKN, kami di daerah hanya mengumumkan sesuai lampiran dari BKN,” katanya, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah hasil penilaian daerah semata.
Harapan dan Kesempatan bagi Honorer
- Alexander Tabesi
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara
- Database Tenaga Honorer BKN
- Guru
- Kode R2 dan R3 PPPK
- Komitmen Pemerintah terhadap Tenaga Honorer
- Medis
- Optimisme Tenaga Honorer
- Pelayanan Publik TTU
- Peluang Pengangkatan PPPK
- Penghapusan Status Non-ASN 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK TTU 2025
- Pesan Penyemangat untuk Honorer
- Prioritas THKII dalam Seleksi PPPK
- Proses Seleksi PPPK Tahap I 2024
- Regulasi Seleksi PPPK
- Tahapan Seleksi PPPK 2024
- Tenaga Honorer TTU
- Tenaga Teknis
- Transparansi Proses Seleksi
- Undang-Undang ASN 2023
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.