FK – Sebuah insiden pengeroyokan brutal terjadi di cabang masuk Pantai Sulamanda, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial NI menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/5/2024) di Jln. Timor Raya, Km.13, Mata Air, Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Menurut laporan, NI dikeroyok oleh beberapa terduga pelaku yang juga dikenalnya setelah terjadi pertengkaran mulut. Insiden ini terjadi ketika NI dalam perjalanan pulang dari sebuah acara duka di Baumata Utara.

NI, yang didampingi oleh Penasehat Hukum Yosef Sanam, S.H., segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/38/V/2024/SPKT/POLSEK KUPANG TENGAH/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Korban juga telah memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian pada Senin (20/5/2024).

Menurut Yosef Sanam, S.H., dalam laporan polisi dijelaskan bahwa pengeroyokan berawal dari pertengkaran antara NI dan salah satu terduga pelaku yang belum diketahui identitasnya.

“NI dipukul oleh terduga pelaku, kemudian teman-temannya datang dan bersama-sama melakukan pemukulan terhadap NI,” ujar Yosef.

Akibat pengeroyokan tersebut, NI mengalami luka-luka lecet di sekitar wajah, bibir bawah, dan lutut kaki kiri. “Korban mengenal tiga orang terduga pelaku dalam peristiwa pengeroyokan tersebut,” tambah Yosef.

Yosef juga mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku telah diperiksa oleh polisi. “Dua orang lagi sudah dipanggil namun belum menghadap,” jelasnya.

Pihak kepolisian Kupang Tengah kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap para pelaku pengeroyokan.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan bagi korban,” kata seorang pejabat kepolisian setempat.

Kasus pengeroyokan ini telah mengundang perhatian luas di kalangan masyarakat Kupang. Warga berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keamanan dan perlindungan hukum bagi setiap warga.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, tetap ikuti berita terbaru di situs kami.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.