FAKTAHUKUMNTT.COM, OELAMASI – Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 5 April 2024.

Dalam aksi tersebut, GMNI menyoroti beberapa pelaksanaan program yang dinilai tidak mampu diselesaikan dengan baik oleh Bupati TTU, Juandi David.

Ketua GMNI Kefamenanu menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap Bupati TTU terkait sejumlah masalah, termasuk pembangunan Puskesmas Mamsena yang mangkrak.

GMNI mempertanyakan alasan mengapa pembangunan tersebut tidak dilanjutkan meskipun sebelumnya Bupati David berjanji untuk merehabilitasi Puskesmas Mamsena.

GMNI menduga adanya kemungkinan terlibatnya Bupati TTU dalam proyek tersebut, dan mengancam akan melaporkannya ke Kejaksaan TTU jika pembangunan tidak segera dilanjutkan.

Selain itu, GMNI juga menyoroti proses pengelolaan sampah di Kabupaten TTU yang dianggap tidak beraturan, dengan pembuangan sampah liar di Hutan Tatub, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan.

Ketua GMNI menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat di Kabupaten TTU.

GMNI menyatakan kekecewaannya terhadap Bupati Juandi David karena dianggap tidak mampu mengatasi masalah tersebut secara efektif.

Mereka menuntut agar sebagai pemimpin, Bupati harus mampu menangani setiap persoalan yang ada dan berani mengambil tindakan, termasuk mencopot pejabat yang dinilai tidak mampu mengurus tugasnya dengan baik.

Demonstrasi ini menjadi panggilan bagi pemerintah setempat untuk bertanggung jawab atas kinerja mereka dan memprioritaskan kepentingan masyarakat. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.