FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Kepala Sekolah Dasar Negeri Nunbai, Martinus Tasaeb S.Pd, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Arki Banase ke Polres TTU.

Tindakan ini menyusul penyebaran informasi hoax terkait pemecatan istrinya, Serliwati Sofia Usfunit.

Menurut Kepsek Tasaeb, Arki seharusnya mengkonfirmasi langsung di sekolah sebelum menyebarkan informasi tidak benar.

Dia menekankan pentingnya bukti surat pemecatan sebelum membuat tuduhan.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa Serliwati Sofia sudah absen sejak 21 Februari tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan keterlambatan dalam penyelenggaraan ujian.

Surat panggilan pada 27 Februari pun tidak direspons.

Pada 28 Februari, Pengawas Pembina Sekolah melakukan pengecekan kehadiran guru-guru.

Serliwati dan Gaudensiana Venriana Leu tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Saat dihubungi, Serliwati mengklaim tidak bisa datang karena suaminya tidak mengizinkan.

Kepsek Tasaeb menegaskan bahwa pemecatan keduanya bukan terkait politik, menolak isu tersebut sebagai pencemaran nama baik.

Kontroversi ini masih menjadi sorotan di Nunbai, NTT. (Eberhard)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.