FAKTAHUKUMNTT.COM, KUPANG – Setelah Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH, mengirim surat kepada 4 lembaga negara terkait mandeknya kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Propinsi NTT, aksi cepat telah diambil.

Tim Monitoring dan Evaluasi (MONEF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), bersama dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, akan tiba di NTT pada tanggal 25 Maret 2024.

Alfred Baun, Ketua Araksi NTT, menyampaikan bahwa respon positif telah diterima dari KPK RI, yang telah mengagendakan kunjungan tim MONEF ke Kupang.

Tim MONEF ini akan bertugas selama 3 hari, mulai dari tanggal 25 hingga 27 Maret 2024, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kasus RSP Boking yang dianggap mandek di tangan Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT.

“Kami berharap kehadiran tim terpadu ini dapat mengurai benang kusut kasus RSP Boking sehingga menjadi terang-benderang dan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Alfred Baun.