Faktahukumntt.com, Polresta (Polres Kota) Kupang berhasil mengungkap indentitas mayat seorang pria yang ditemukan warga di tepi jalan baru wilayah kelurahan Manulai II, kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi mayat terlihat luka terbuka pada bagian leher.
Mayat tersebut ditemukan di Wilayah RT. 020/RW 008 pada Sabtu, (08/3/2025) sekitar pukul 10.20 Wita sebagaimana informasi yang diperoleh tim media.
Semula, mayat itu ditemukan oleh MB (32), seorang karyawan BUMN dan NRI (30), seorang ibu rumah tangga, yang saat itu sedang melintasi lokasi itu menuju ke Desa Baun, Kabupaten Kupang.
Saat melintas, keduanya melihat sosok yang tergeletak di tanah sekitar tujuh meter dari jalan. Karena merasa curiga, mereka memutuskan untuk kembali dan memastikan kondisi pria tersebut.
Ketika diperiksa lebih dekat, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher serta berlumuran darah. MB dan NRI kemudian segera melaporkan temuan ini ke Polsek Alak.
Mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Alak langsung menuju ke lokasi kejadian dan menutup tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, Jenasah dievakuasi menuju RSB. Drs. Titus Uly Kupang menggunakan mobil jenazah RSB Titus Uly Kupang untuk dilakukan pemeriksaan medis oleh Pihak RSB.
Saat dievakuasi, identitas korban tidak diketahui, namun setiba di rumah sakit Bhayangkara dilaksanakan identifikasi menggunakan alat mambis dari sidik jari. Sehingga dapat diketahui bahwa identitas korban adalah AB, 27 tahun, wiraswasta, alamat desa Daehuti, Matanae Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rore Ndao.
Sementara, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik kejadian tragis itu.(FN/Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.