Kupang, SN – Puluhan wisudawan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang telah lulus pada periode IV Desember 2023 masih belum mendapatkan ijazah mereka.
Salah satu wisudawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan permasalahan ini kepada media pada 10 April 2024 melalui pesan WhatsApp.
Menurut wisudawan tersebut, pada 15 Januari 2024, dirinya mendatangi pegawai Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas untuk menanyakan status ijazah periode IV Desember.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pada 14 Januari 2024, ijazah periode IV Desember telah diserahkan oleh pegawai Rektorat kepada Dekan untuk ditandatangani, namun ijazah wisudawan tersebut tidak ada.
Wisudawan tersebut kemudian diarahkan untuk mendatangi Bagian Akademik Undana. Pada hari yang sama, ia mengunjungi gedung ICT dan menanyakan status ijazahnya.
Operator ICT menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk menganalisis masalah tersebut dan menemukan solusi.
Pada 22 Januari 2024, wisudawan tersebut kembali ke ICT Undana dan bertemu dengan operator.
Ia menerima informasi bahwa ada 35 wisudawan periode IV Desember yang mengalami masalah dengan PIN ijazah mereka, yang terungkap melalui hasil analisis operator.
Pada 23 Januari 2024, wisudawan tersebut kembali ke gedung ICT Undana untuk menanyakan perkembangan ijazahnya.
Namun, operator ICT menjawab bahwa mereka belum menemukan strategi penyelesaian masalah tersebut karena berbagai alasan.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, wisudawan tersebut memutuskan untuk berkomunikasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik Undana melalui pesan WhatsApp.
Pada 24 Januari 2024, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana membalas pesan WhatsApp wisudawan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka harus menunggu, karena masalah PIN ijazah bukan merupakan wewenang universitas. Mereka akan bersurat terlebih dahulu untuk mencari solusinya.
Pasalnya, hingga April 2024, wisudawan tersebut mengungkapkan bahwa operator Undana terus memberikan alasan yang sama, yakni mereka masih menunggu tanggapan dari DIKTI.
Wisudawan mempertanyakan upaya Rektor Undana, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, dan Kepala Biro Akademik dalam mencari solusi atas masalah ini, mengingat surat dari pihak Undana kepada DIKTI belum direspon selama kurang lebih 3 bulan lamanya.
Hal ini menyebabkan data mahasiswa tidak terbaca pada sistem DIKTI. Para Wisudawan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini agar mereka dapat memperoleh PIN ijazah dan hak-hak mereka sebagai lulusan Universitas Nusa Cendana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.