FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Martinus Funai, mantan Kepala Desa Maurisu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini berada dalam sorotan setelah diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran terkait kurangnya keterbukaan dalam penggunaan anggaran desa.
Warga Desa Maurisu menuntut transparansi dengan meminta realisasi penggunaan keuangan desa disampaikan kepada masyarakat pada akhir masa anggaran.
Mereka menginginkan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam setiap tahap pencairan anggaran desa untuk memastikan transparansi penggunaan dana.
Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahun 2017-2023 disoroti karena dianggap stagnan dan tidak transparan.
Beberapa proyek, seperti pembangunan rumah dan WC, menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dicairkan.
Mantan Kades, Martinus Funai, saat dikonfirmasi, mengakui adanya keluhan warga.
Dia menyebut telah mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas masalah tersebut. Namun, beberapa keluhan warga, seperti pembangunan WC tahun 2018 yang tidak dianggarkan, disangkalnya.
Dia menyatakan bahwa pembangunan 7 unit rumah tahun 2021 menggunakan dana desa telah dilaksanakan dengan benar.
Ketika ditanya mengenai gaji Tenaga Pemberdayaan Kesejahteraan (TPK), Martinus menyebut sudah dibayar sesuai dengan anggaran APBDes.
Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut tentang pengelolaan BUMDes, sang mantan kades mengalami gangguan sinyal dan nomor teleponnya menjadi tidak aktif.
Kini, masyarakat Desa Maurisu menantikan kejelasan terkait tudingan kurang transparan dalam pengelolaan Dana Desa dan berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan yang memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.