Seorang oknum aparat Pemerintah Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Jefer Punuf diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang warga perempuan yang diketahui berusia 33 Tahun. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 3 Januari 2025 dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres TTU.
Menurut informasi yang dihimpun, korban yang berinisial MDN mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat berada di desa Letneo Selatan. Oknum aparat Pemerintah desa, Jefer Punuf yang diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
“Saya sebagai korban sudah membuat laporan polisi nomor: LP/B/21/1/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/ Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Januari 2025 dan saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Beberapa saksi dari pihak korban juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” ujar MDN saat ditemui media ini diDesa Letneo Selatan, Sabtu, 17 Mei 2025
Pihak desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Namun, warga desa mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran agar kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi masyarakat.
Kronologis Kejadian:
Pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku yang bernama Jefer Punuf menjemput saya di rumah dengan alasan ingin ditemani untuk membeli sirih di Desa Letneo Selatan. Awalnya saya menolak permintaannya, namun pelaku bersikeras dan mengatakan bahwa ia takut bepergian sendiri pada malam hari.
Akhirnya saya bersedia ikut, dan kami berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba membelokkan motornya ke arah kebun yang sepi. Di tempat tersebut, ia langsung memaksa dan mengancam saya. Pelaku mengatakan bahwa jika saya tidak mau berhubungan badan dengannya, maka saya tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa.
Karena merasa terancam dan ketakutan, saya tidak dapat melawan, dan akhirnya kami melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Perlu saya sampaikan bahwa saya dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun. Namun, sebelumnya saya memang pernah beberapa kali diminta untuk membantu pekerjaan rumah tangga di rumah pelaku, seperti mencuci pakaian, dan dari situ saya mendapatkan sedikit upah.
Saya berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus pemerkosaan yang telah saya laporkan dengan profesionalisme, keadilan, dan empati. Sebagai korban, saya menaruh kepercayaan besar kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini, tanpa ada intimidasi, diskriminasi, atau pengabaian. Penanganan yang cepat, transparan, dan berpihak pada kebenaran sangat penting untuk memberikan rasa aman tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mungkin mengalami hal serupa.
Lebih dari sekadar penyelidikan, saya juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan serta dukungan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung. Saya percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan apabila seluruh aparat bekerja sesuai dengan prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Semoga melalui penanganan yang tegas dan menyeluruh, pelaku dapat dihukum setimpal dan kejadian serupa bisa dicegah di masa mendatang.(Felix Nopala/Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.