Lebih parahnya lagi, terungkap adanya pemalsuan tanda tangan oleh kontraktor proyek, Mardan Tefa, yang mengatasnamakan direktur PT. SKM.
Ketua Araksi NTT, yang turut mengawal kasus ini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Tim Polda NTT untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Sudah ditemukan pelanggaran hukum yang signifikan pada kedua proyek ini, dan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR TTU akan segera dilakukan,” ujarnya.
Polda NTT menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti tambahan akan dilakukan untuk memastikan kasus ini dapat diusut tuntas. Pemeriksaan terhadap Kadis PUPR TTU diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait korupsi yang terjadi, dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Dengan langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.