FK – Polda NTT telah mengungkap skandal besar terkait pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Mardan Tefa, Direktur CV. Gratia, dalam proyek Embung Nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mardan Tefa dan menemukan bahwa ia telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh dukungan dalam proyek tersebut.

Menurut informasi yang diterima, Mardan Tefa mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggunakan tanda tangan palsu untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dalam pelaksanaan proyek Embung Nifuboke.

Proyek ini, yang diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur daerah, kini terjerat masalah serius akibat tindakan penipuan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.